MAU BIKIN SKCK UNTUK KE LUAR NEGERI ?

Mau bikin skck untuk ke luar negeri ? Untuk ke luar negeri dalam rangka untuk tinggal yang lama atau permanent residence,biasanya setiap negara meminta skck yang di terbitkan di negara asal kita tinggal.Untuk itu anda harus membuatnya karena sebagai persyaratan untuk pengajuan visa,oleh karna itu banyak masah yang akan terjadi,antara lain mungkin anda jauh dari mabes polri,atau sedang berada di luar negeri,Jika anda ingin membuat skck di mabes polri,Dan mengalami masalah seperti yang telah kami sebutkan di atas ,kami siap membantu anda dalam mengurus skcknya,Adapun persyaratan yang harus anda kirim ke kami tertera di bawah ini sebagai berikut ;

Ada pun keperluan  bikin skck untuk ke luar negeri di mabes polri antara lain

  • Untuk pembuatan visa
  • Ijin tinggal tetap di luar negeri (PERMANENT RESIDENT)
  • adopsi anak WNA
  • Melanjutkan sekolah ke luar negeri
  • Melamar pekerjaan
  • Memproses pasport atau visa
  • Syarat bekerja di luar negeri
  • Dll

mau-bikin-skck-untuk-ke-luar-negeri

Persyaratan bikin skck untuk ke luar negeri di mabes polri WNI

  • Soft Copy BPJS
  • Soft Copy pasport
  • Soft Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Soft Copy Kartu Keluarga (KK).
  • Soft Copy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
  • Soft Copy Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Persyaratan bikin skck untuk ke luar negeri di Mabes Polri WNA

  • Soft copy pasport
  • Soft copy Surat sponsor dari perusahaan (Asli)
  • Soft copy Surat nikah (apabila sponsor wni)
  • Soft copy KITAS/kitab
  • Soft copy Pas photo 4×6 berlatar/backgroun kuning sebanyak 6 lembar

mau-bikin-skck-untuk-ke-luar-negeri

Call/WahtsApp Klik

Jika anda di luar kota Anda dapat mengirim dokumen anda Via TIKI, JNE dan Pos dll.Ke alamat kingroyal: jalan masjid AL Barkah Pork 2 RT 04/08 No 40 Pasir putih Sawangan Depok 16519.

Kami melayani Menerjemahkan Dokumen dengan penerjemah tersumpah Untuk bahasa antara lain:

Peraturan baru

per tanggal 22 juni 2022,Beberapa negara sudah tidak mepakai legalisir kemenkumham dan kemenlu,yang dulu setiap negara sebelum di legalisir kedutaan diharuskan legalisir di kemenkumham dan kemenlu,saat ini cukup memakai apostille dari kemenkumham,apostille mewakili legalisir kemenkumham,kemnlu dan kedutaan.

Selain bikin skck untuk ke luar negeri di mabes polri kami pun bisa membantu anda apostille dokumen di kemenkumham.

Adapun Dokumen yang biasa di Apostille Kemenkumham Yaitu :

  1. Apostille Medical Cek Up,
  2. Apostille Akte Kelahiran,
  3. Apostille Akte Lahir,
  4. Apostille Akte Kematian,
  5. Apostille Akte Perkawinan ,
  6. Apostille Akte Nikah,
  7. Apostille Akte Perceraian,
  8. Apostille Akte Cerai,
  9. Apostille Buku Nikah,
  10. Apostille Surat Nikah KUA,
  11. Apostille SKBM,
  12. Apostille Surat Keterangan Belum Menikah,
  13. Apostille Ijazah,
  14. Apostille Transkrip Nilai,
  15. Apostille SKCK,
  16. Apostille Police Clearance,
  17. Apostille Paspot,
  18. Apostille KTP,
  19. Apostille Kartu Tanda Penduduk,
  20. Apostille SIM,
  21. Apostille Surat Ijin Mengemudi,
  22. Apostille Kartu Keluarga,
  23. Apostille Sura Kuasa,
  24. Apostille Surat Perjanjian,
  25. Apostille Surat Pengalaman Kerja,
  26. Apostille Sertifikat,
  27. Apostille Dokumen Perusahaan,
  28. Dll

Kami Memahami Segala Kendala yang anda hadapi :

  • Mulai dari tempat yang jauh dari Kedutaan
  • Sibuk dalam bekerja
  • Repot dengan persyaratan yang rumit
  • Menunggu proses yang lama
  • Ketidak tauan dengan persyaratan
  • Pusing dengan kemacetan di Jakarta
  • Tidak ada teman atau Kerabat di jakarta

Kami akan membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda mulai dari :

  • Ketepatan waktu proses
  • Menjaga keamanan dokumen
  • Menjaga kerahasiaan dokumen
  • Biaya yang murah
  • Dan Mempermudah persyaratan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *