PERSYARATAN TERBARU SKCK MABES POLRI

Persyaratan terbaru skck mabes polri,sebelum bulan Agustus tahun 2024 pemohon skck diwajibkan melakukan sidik jari karena sebagai persyaratan untuk membuat skck ,Akan tetapi mulai 1 agustus 2024 rumus sidik jari di hapus dan di gantikan dengan BPJS.

Banyak sekali yang belum tahu tentang persyaratan ini,terkadang jadi pertanyaan apakah skck nya asli atau palsu jika tidak memakai rumus sidik jari,Padahal persyaratan ini sudah di informasikan di media sosial dll.

Persyaratan terbaru skck mabes polri ini tentunya Ada manfaat perihal dihapusnya rumus sidik jari, jika anda di luar negeri tentunya sangat sulit mendapatkan rumus sidik jari,karena di beberapa negara menolak untuk membuat rumus sidik jari di haruskan di negara kelahiran.

Jika anda jauh dari jakarta untuk membuat SKCK atau pun anda berada di luar negeri,Kami siap membantu anda Untuk pengurusan skck tujuan ke luar negeri anda cukup mengirim soft copy nya dan bersantai di rumah.

Ada pun keperluan pengurusan skck mabes polri antara lain

  • Untuk penerbitan visa
  • Ijin tinggal tetap di luar negeri (PERMANENT RESIDENT)
  • adopsi anak WNA
  • Melanjutkan sekolah ke luar negeri
  • Melamar pekerjaan
  • Memproses pasport atau visa
  • Syarat bekerja di luar negeri
  • Dll

Persyaratan terbaru skck mabes polri WNI

  • Soft Copy BPJS
  • Soft Copy pasport
  • Soft Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Soft Copy Kartu Keluarga (KK).
  • Soft Copy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
  • Soft Copy Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Persyaratan terbaru skck Mabes Polri WNA

  • Soft copy pasport
  • Soft copy Surat sponsor dari perusahaan (Asli)
  • Soft copy Surat nikah (apabila sponsor wni)
  • Soft copy KITAS/kitab
  • Soft copy Pas photo 4×6 berlatar/backgroun kuning sebanyak 6 lembar

persyaratan-terbaru-skck-mabes-polri

Call/WahtsApp Klik

Jika anda di luar kota Anda dapat mengirim dokumen anda Via TIKI, JNE dan Pos dll.Ke alamat kingroyal: jalan masjid AL Barkah Pork 2 RT 04/08 No 40 Pasir putih Sawangan Depok 16519.

Kami melayani Menerjemahkan Dokumen dengan penerjemah tersumpah Untuk bahasa antara lain:

persyaratan-terbaru-skck-mabes-polri

Peraturan baru

per tanggal 22 juni 2022,Beberapa negara sudah tidak mepakai legalisir kemenkumham dan kemenlu,yang dulu setiap negara sebelum di legalisir kedutaan diharuskan legalisir di kemenkumham dan kemenlu,saat ini cukup memakai apostille dari kemenkumham,apostille mewakili legalisir kemenkumham,kemnlu dan kedutaan.

Selain updante persyaratan skck mabes polri kami juga bisa membantu anda apostille dokumen

Dokumen yang bisa di Apostille Kemenkumham

  1. Apostille Medical Cek Up,
  2. Apostille Akte Kelahiran,
  3. Apostille Akte Lahir,
  4. Apostille Akte Kematian,
  5. Apostille Akte Perkawinan ,
  6. Apostille Akte Nikah,
  7. Apostille Akte Perceraian,
  8. Apostille Akte Cerai,
  9. Apostille Buku Nikah,
  10. Apostille Surat Nikah KUA,
  11. Apostille SKBM,
  12. Apostille Surat Keterangan Belum Menikah,
  13. Apostille Ijazah,
  14. Apostille Transkrip Nilai,
  15. Apostille SKCK,
  16. Apostille Police Clearance,
  17. Apostille Paspot,
  18. Apostille KTP,
  19. Apostille Kartu Tanda Penduduk,
  20. Apostille SIM,
  21. Apostille Surat Ijin Mengemudi,
  22. Apostille Kartu Keluarga,
  23. Apostille Sura Kuasa,
  24. Apostille Surat Perjanjian,
  25. Apostille Surat Pengalaman Kerja,
  26. Apostille Sertifikat,
  27. Apostille Dokumen Perusahaan,
  28. Dll

Kami Memahami Segala Kendala yang anda hadapi :

  • Mulai dari tempat yang jauh dari Kedutaan
  • Sibuk dalam bekerja
  • Repot dengan persyaratan yang rumit
  • Menunggu proses yang lama
  • Ketidak tauan dengan persyaratan
  • Pusing dengan kemacetan di Jakarta
  • Tidak ada teman atau Kerabat di jakarta

Kami akan membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda mulai dari :

  • Ketepatan waktu proses
  • Menjaga keamanan dokumen
  • Menjaga kerahasiaan dokumen
  • Biaya yang murah
  • Dan Mempermudah persyaratan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *