Jasa Legalisir Kedutaan Qatar

Jasa Legalisir kedutaan Qatar  

jasa-legalisir-kedutaan-qatar

Kingroyal Adalah satu-satunya biro jasa Legalisir kedutaan Qatar Yang terpercaya dan Sangat Berpengalaman,Kami Melayani Jasa Terjemah dan Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Qatar ,  Jika anda ingin melegalisir Dokumen di Kedutaan Qatar untuk keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau Ingin Menikah Qatar .

Dokumen yang sering di legalisir kedutaan qatar

Dokumen yang bisa di legalisir di ke dutaan Qatar

  1. Medical Cek Up
  2. Akte Kelahiran / Akte Lahir
  3. Akte Kematian
  4. Akte Perkawinan / Akte Nikah
  5. Akte Perceraian / Akte Cerai
  6. Buku Nikah / Surat Nikah KUA
  7. SKBM / Surat Keterangan Belum Menikah
  8. Ijazah / Ijasah
  9. Transkrip Nilai
  10. SKCK / Police Clearance
  11. Paspor
  12. KTP / Kartu Tanda Penduduk
  13. SIM / Surat Ijin Mengemudi
  14. Kartu Keluarga
  15. Sura Kuasa
  16. Surat Perjanjian
  17. Surat Pengalaman Kerja
  18. Sertifikat
  19. Dokumen Perusahaan
  20. Dll

 

Kami melayani Menerjemahkan Dokumen dengan penerjemah tersumpah Untuk bahasa antara lain:

Call/WahtsApp Klik

Jika anda di luar kota Anda dapat mengirim dokumen anda Via TIKI, JNE dan Pos dll.Ke alamat kingroyal: jalan masjid AL Barkah Porek 2 RT 04/08 No 40 Pasir putih Sawangan Depok 16519.

Selain jasa legalisir kedutaan Qatar, kami pun melayani :

Kami Memahami Segala Kendala yang anda hadapi : 
  • Mulai dari tempat yang jauh dari Kedutaan
  • Sibuk dalam bekerja
  • Repot dengan persyaratan yang rumit
  • Menunggu proses yang lama
  • Ketidak tauan dengan persyaratan
  • Pusing dengan kemacetan di Jakarta
  • Tidak ada teman atau Kerabat di jakarta

Kami akan membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda mulai dari :

  • Ketepatan waktu proses
  • Menjaga keamanan dokumen
  • Menjaga kerahasiaan dokumen
  • Biaya yang murah
  • Dan Mempermudah persyaratan

Tagge:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *