JASA PENGURUSAN VISA INDIA

JASA PENGURUSAN VISA INDIA TERPERCAYA

Biro Jasa Pengurusan Visa India Terpercaya dan Berpengalaman. Jika anda ingin berkunjung ke India dalam rangka wisata/ liburan, Kerja, bisnis/ meeting, visa single, double dan multiple entry. Anda tidak harus direpotkan dengan Proses Pengurusan Visa India yang lama dan menguras waktu anda, Sekarang tidak perlu bingung, Percayakan Pengurusan Visa India, anda hanya kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Dokumen anda akan kami jamin aman.

jasa-pengurusan-visa-india-jasa-pembuatan-visa-india-murah-terpercaya

Persyaratan Jasa Pengurusan visa india

  1. Pembuatan visa india harus melakukai pendaftaran melalui online dengan link : http://indianvisaonline.gov.in/visa/
  2. Masa berlaku pasport minimal 6 bulan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4×4 sebanyak 2 Lembar dengan background putih
  4. Tiket pulang pergi
  5. Surat sponsor dari perusahaan Indonesia yang menyatakan anda berbisnis di india dan surat undangan dari perusahaan di india
  1. Print tabungan 3 bulan terakhir
  2. Foto copy SIUP India (Company Registration Certificate of Company in India)
  3. Untuk WNA melampirkan foto copy dan asli KITAS/KITAB

 

  1. Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan)
  2. Formulir Visa India
    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi dan mengunduh aplikasi visa online melalui link ini https://indianvisaonline.gov.in/

Kami Bantu Melengkapi Dokumen Pendukung dan Pengisian Aplikasi. Anda Hanya Menyediakan Persyaratan diatas.

Selain pembuatan visa kami pun menerima jasa legalisir di kedutaan India,Dokumen yang bisa di legalisir kedutaan India

  1. Legalisir Medical Cek Up,
  2. Legalisir Akte Kelahiran,
  3. Legalisir Akte Lahir,
  4. Legalisir Akte Kematian,
  5. Legalisir Akte Perkawinan ,
  6. Legalisir Akte Nikah,
  7. Legalisir Akte Perceraian,
  8. Legalisir Akte Cerai,
  9. Legalisir Buku Nikah,
  10. Legalisir Surat Nikah KUA,
  11. Legalisir SKBM,
  12. Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah,
  13. Legalisir Ijazah,
  14. Legalisir Transkrip Nilai,
  15. Legalisir SKCK,
  16. Police Clearance,
  17. Legalisir Pasport,
  18. Legalisir KTP,
  19. Kartu Tanda Penduduk,
  20. Legalisir SIM,
  21. Legalisir Surat Ijin Mengemudi,
  22. Legalisir Kartu Keluarga,
  23. Legalisir Sura Kuasa,
  24. Legalisir Surat Perjanjian,
  25. Legalisir Surat Pengalaman Kerja,
  26. Legalisir Sertifikat,
  27. Legalisir Dokumen Perusahaan,
  28. Dll

Kami melayani Menerjemahkan Dokumen dengan penerjemah tersumpah Untuk bahasa antara lain:

Call/WahtsApp Klik

Jika anda di luar kota Anda dapat mengirim dokumen anda Via TIKI, JNE dan Pos dll.Ke alamat kingroyal: jalan masjid AL Barkah Porek 2 RT 04/08 No 40 Pasir putih Sawangan Depok 16519.

Selain legalisir di kedutaan India, kami pun melayani :

Kami Memahami Segala Kendala yang anda hadapi : 

  • Mulai dari tempat yang jauh dari Kedutaan
  • Sibuk dalam bekerja
  • Repot dengan persyaratan yang rumit
  • Menunggu proses yang lama
  • Ketidak tauan dengan persyaratan
  • Pusing dengan kemacetan di Jakarta
  • Tidak ada teman atau Kerabat di jakarta

Kami akan membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda mulai dari :

  • Ketepatan waktu proses
  • Menjaga keamanan dokumen
  • Menjaga kerahasiaan dokumen
  • Biaya yang murah
  • Dan Mempermudah persyaratan

Tagge:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *